My Fav Song

Senin, 30 April 2012

Strategi Nasional Dalam Penanggulangan Kemiskinan


Strategi Nasional Dalam Penanggulangan Kemiskinan

Dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK)  ini adalah salah satu fokus koordinasi di bawah sub bidang Pengarusutamaan Kebijakan dan Anggaran dari Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) ini merupakan dokumen Strategi, Kebijakan dan Rencana Aksi untuk mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran penanggulangan kemiskinan. Dokumen SNPK tidak berdiri sendiri, tapi telah diintegrasikan dalam dokumen Rencana Pembanguan Jangka Menengah (RPJM) 2004 – 2009 yang memuat kebijakan pembangunan dan rencana kerja pemerintah selama lima tahun.

Dokumen SNPK ini mengakui kemiskinan sebagai masalah multidimensi. Masalah kemiskinan bukan hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga masalah kerentanan dan kerawanan orang atau sekelompok orang baik laki-laki maupun perempuan untuk menjadi miskin. Masalah kemiskinan juga menyangkut tidak terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat miskin untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Pemecahan masalah kemiskinan perlu didasarkan pada pemahaman suara masyarakat miskin, dan adanya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar mereka, yaitu hak sosial, budaya, ekonomi dan politik. Oleh karena itu, strategi dan kebijakan yang dirumuskan dalam dokumen SNPK didasarkan atas pendekatan berbasis hak.

Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) merupakan arah bersama bagi pemerintah, swasta, masyarakat, dan berbagai pihak dalam mendorong gerakan nasional penanggulangan kemiskinan. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menegaskan komitmen dalam mengatasi kemiskinan, membangun konsensus bersama untuk melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan hak-hak dasar, me- negaskan komitmen dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals) terutama tujuan penanggulangan kemiskinan, dan mendorong pengarusutamaan kebijakan negara dalam penanggulangan kemiskinan.


Sumber data : Sekretariat TKPK


Implementasi Politik Dan Strategi Nasional Dalam Bidang pembangunan Nasional


Implementasi Politik Dan Strategi Nasional Dalam Bidang Pembangunan Nasional

Politik bukanlah hal yang tabu ditelinga masyarkat Indonesia, bahkan sudah menjadiperbincangan hangat disetiap daerah. Menyikapi implementasi politik yang ada di Indonesia saat ini, banyak hal yang telah dilanggar dari cara berpolitik yang sebenarnya sesuai dengan pedoman dasar. Berabagai kasus terjadi membuat politik tercoreng dengan tinta hitam yang pekat, menjadikan politik seperti perbuatan yang paling hina, tak layak dilakukan. Begitu banyak partai yang bermunculan membuat arena politik semakin panas, saling menyerang dan menjatuhakan. Untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan. Hal yang seperti ini yang sebenarnya harus di luruska kembali, karena implementasi politik harus nya untuk membangun bangsa tapi bukan malah mengambil keuntungan pribadi dari politik tersebut.

Saia akan mencoba menguraikan beberapa implemntasi politik dan strategi nasional. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum: 
     
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
    
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.

Sedangkan Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi meliputi : 

1. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.

2. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.

Dengan semangat muda, saia mengajak kawan-kawan seperjuangan untuk dapat memperbaiki politik yang ada di Negara ini, jangan sampai masyarakat mengecap kita menjadi “politikus Busuk” yang menjadi sampah masyarakat. Semoga politik Indonesia bisa menjadi lebih baik dengan menggunakan pedoman berpolitik yang sehat.



Ketahanan Dalam Era Globalisasi


Ketahanan Dalam Era Globalisasi

Kehidupan bangsa Indonesia di Era Globalisasi, di tandai oleh era perdagangan  bebas, dimana produk dari suatu negara dengan bebas dapat masuk dan di perjualbelikan di negara lain. Kenyataan itu tentu menimbulkan tantangan bagi semua negara untuk mampu bersaing dalam meningkatkan kualitas produk industrinya, bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan itu. Ditengah-tengah usaha itu untuk memperbaiki perekonomian, bangsa Indonesia juga ditantang untuk berjuang menempatkan bangsa Indonesia sederajat dengan bangsa lain. Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu memiliki rasa bangga terhadap produk dalam negeri. Kita harus sadar dan bangga bahwa produksi dalam negeri tidak kalah dengan produksi luar negeri.

Di era globalisasi ini persaingan begitu ketat dan tajam pada semua aspek kehidupan. Dibidang ideologi, kehancuran komunisme di Eropa Timur memungkinkan liberalisme – kapitalisme mendominasi dunia. Di bidang politik, pengaruh negara-negara besar sulit di elakan. Dibidang ekonomi, perdagangan bebas menyebabkan produksi lokal terpental. Di bidang sosial budaya, pola hidup dan budaya hedonistic (maunya enak, senang saja) mewarnai semua lapisan dan lingkungan masyarakat. Sedangkan dibidang pertahanan dan keamanan penguasaan teknologi persenjataan bukan lagi jaminan keamanan melainkan cenderung sebagai ancaman.

Dalam kondisi seperti itu, maka hanya orang, masyarakat bangsa dan negara yang memiliki kualitas sajalah yang berpeluang memenangkan persaingan tersebut dan kunci untuk mencapai itu adalah sumber daya manusia yang berkualitas dan di dukung oleh teguhnya pendirian, loyal pada bangsa dan negara. Terikat pada tekad, cinta pada tugas, dan semua itu dilakukan sebagai wujud cinta pada tanah air.


Cara Pandang Pemerintah yang Sempit


Cara Pandang Pemerintah yang Sempit

Pernyataaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal kemakmuran rakyat Indonesia yang di indikasikan dengan banyaknya rakyat Indonesia menunaikan ibadah haji pada acara Harlah ke-22 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) sangatlah dangkal dan mengecewakan. Karena, meningkatnya jumlah jama’ah haji di Indonesia tiap tahunnya bukan karena banyak modal dan mudah begitu saja naik haji, tetapi cukup bersusah payah warga muslim Indonesia mengumpulkan dananya bertahun-tahun untuk menyisihkan tabungan hingga menjual harta kekayaannya demi naik haji lantaran biayanya yang cukup besar.

Pengorbanan rakyat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji didasarkan karena keyakinan ibadah kepada Allah SWT dan bukan menjadi tolak ukur makmur atau tidaknya perekonomian mereka. Bila pemerintah mudah menjustifikasi, rakyat Indonesia lantaran jama’ah haji Indonesia naik haji sangat tidak ilmiah. Bila demikian, apakah presiden akan menilai rakyatnya yang berangkat keluar negeri menjadi tenaga kerja luar negeri juga dibilang sudah mapan. Tentunya sangat tidak memiliki korelasi dan alasan yang kuat bila kondisi tersebut menjadi pembenaran kalau rakyat Indonesia sudah makmur.

Pandangan ini juga bukan untuk membenarkan bila rakyat Indonesia selamanya masih miskin, tetapi untuk lebih bijak melihat tolak ukur kondisi masyarakat apakah sudah sejahtera atau belum dan bukan karena pandangan yang sempit.

Memang perlu diakui, tingginya animo masyarakat untuk beribadah haji ke Tanah Suci tiap tahun terus meningkat dibandingkan dengan negara tetangga. Asal tahu saja, saat ini tercatat 1,7 juta orang masuk daftar tunggu haji. Hal inilah yang diakui pemerintah Arab Saudi bila Indonesia memiliki jumlah jama’ah haji yang cukup besr tiap tahunnya.

Namun terlepas prestasi Indonesia mencatatkan jumlah hajinya yang besar, adalah bagaimana presiden berpikir cerdas dalam melihat kondisi ril rakyatnya dilapangan dan bukan sekilas data dimeja kemudian mengambil kesimpulan bila rakyat Indonesia sudah mapan dan sejahtera.

Bila pernyataan ini tetap dikukuhkan, dampaknya adalah pembohongan publik dengan terus melakukan pembenaran akan keberhasilan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan tanpa ada evaluasi hasil.
Sudah saatnya, pemerintah tidak mudah mengklaim bila meningkatnya daya beli masyarakat adalah gambaran rakyat Indonesia sudah makmur.
Akan tetapi langkah kongkrit berupa kerja keras pemerintah dan keberpihakan terhadap rakyat miskin menjadi modal utama upaya memakmurkan rakyat dan memberdayakannya keluar dari kemiskinan.



Terbentuknya Negara Kebangsaan Indonesia


Terbentuknya Negara Kebangsaan Indonesia

Pada tanggal 1 Maret 1945 diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai dengan tujuan menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan Negara Indonesia merdeka.

Sidang pertama BPUPKI digelar pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 membahas masalah dasar Negara Indonesia. Dalam sidang itu, tiga tokoh nasional memberikan pendapatnya, yaitu Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Sidang memilih nama Pancasila sebagai nama dasar Negara.
Tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya, pemerintah pendudukan Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 membahas masalah Undang-Undang Dasar pengangkatan presiden dan wakil presiden, serta pembentukan komite nasional
Pada sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 dibahas masalah pembagian wilayah Indonesia dan menetapkan kementrian dalam lingkungan pemerintahan. Ada dua belas kementrian itu adalah:
1. Departemen Dalam Negeri
2. Departemen Luar Negeri
3. Departemen Kehakiman
4. Departemen Keuangan
5. Departemen Kemakmuran
6. Departemen Kesehatan
7. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan
8. Departemen Sosial
9. Departemen Pertahanan
10. Departemen Perhubungan
11. Departemen Penerangan
12. Departemen Pekerjaan Umum

Sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 memiliki agenda utama membahas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Partai Nasional Indonesia (PNI). Susunan pengurus PNI adalah sebagai berikut:
Pemimpin Utama : Ir. Soekarno
Pemimpin Ketua : Drs. Moh. Hatta
Dewan Pemimpin : Mr. Gatot Tarunamihardja, Mr. Iwa Kusumasumantri, Mr. A.A Maramis, Sayuti Melik, dan Mr. Sujono

Pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian sejak tanggal 3 Juni 1947 pemerintah mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai satu-satunya wadah perjuangan bersenjata
Tanggal 2 September 1945 dibentuk cabinet presidential pertama. Susunannya adalah sebagai berikut:
Perdana Mentri : Presiden Soekarno
Mentri Dalam Negeri : R. A. A. Wiranatakusumah
Mentri Luar Negeri : Mr. Ahmad Subardjo
Mentri Kehakiman : Prof. Dr.. Soepomo, SH
Mentri Kemakmuran : Ir. D. P. Surakhman
Mentri Keuangan : Mr. A. A. Maramis
Mentri Kesehatan : dr. R. Boentaran M.
Mentri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
Mentri Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri
Mentri Penerangan : Mr. Ahmad Syarifuddin
Mentri Perhubungan : R. Abikusno Cokrosuyoso
Mentri Keamanan Rakyat : Suprijadi
Mentri Pekerjaan Umum : R. Abikusno Cokrosyoso
Mentri Negara : K. H. Wachid Hasyim
Mentri Negara : Dr. M. Amir
Mentri Negara : Mr. R. M. Sartono
Mentri Negara : R. Otto Iskandardinata
Mentri Negara : Mr. A. A. Maramis

Politik Dan Strategi Nasional

 
Politik Dan Strategi Nasional

Politik Nasional

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia  dari kata asal polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara dan teia  berarti urusan. Sementara dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti poliitic mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alatyang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki.
Antara politik dan policy memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy  memberikan pertimbangan tanpa pelaksanaan asas, jalan, cara, danarah itu sebaik-baiknya. Jadi, pengertian politik secara umum adalahmenyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.Pelaksanaan tujuan tersebut memerlukan kebijakan-kebijakan umum yangmenyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.Sementara pengertian strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai the art of the general 
atau seni seorang panglima yangbiasanya digunakan dalam peperangan. Dalam abad modern sekarang inipenggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau atau seorangpanglima atau militer dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luastermasuk dalam bidang ekonomi maupun olahraga. Kemudian, menurut Karlvon Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuantentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Selanjutnya, politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum danpengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha, sertakebijakan negara tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan nasional untukmencapai tujuan nasional. Jadi, strategi nasional adalah cara melaksanakanpolitik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politiknasional


Strategi Nasional

Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Sumber :  http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/



Ketahanan Nasional


3. Ketahanan Nasional

Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepketahanan nasional, sebagai berikut:

(1) Ketahanan Nasional sebagai kondisi.Perspektif ini melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaranatas keadaan yang seharusnya dipenuhi.

(2) Ketahanan Nasional sebagai sebuah pendekatan, metode atau cara dalammenjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara.Sebagai suatu pendekatan, Ketahanan Nasional menggambarkanpendekatan yang integral. Integral dalam artian pendekatan yangmencerminkan antara segala aspek/isi, baik pada saat membangunpemecahan masalah kehidupan.

(3) Ketahanan Nasional sebagai doktrin.Ketahanan Nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yangberupa ajaran konseptual tentang pengaturan dalam penyelenggaraan bernegara.

Berdasarkan ketiga pengertian ini, kita mengenal tiga wujud atau wajahdari Ketahanan nasional (Chaidir Basrie, 2002) sebagai berikut:a. Ketahanan Nasional sebagai kondisi.b. Ketahanan Nasional sebagai metode.c. Ketahanan Nasional sebagai doktrin.


Senin, 16 April 2012

Wawasan Nusantara


2. Wawasan Nusantara

Paham – Paham Kekuasaan

a. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan
pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat
berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana
memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila
menerapkan dalil-dalil :
• Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
• Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
• Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b.  Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli .
Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan merupakan perang total  yang mengerahkan segala
daya upaya dan kekuatan nasional
• Kekutan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di
dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutan
hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis .
O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan
akhirnya di rusia ( tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau
Elba )

c.   Paham Jenderal Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari
negaranya hingga ke rusia ) .
Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi  penasehat militer staf umum tentara
kekaisaran rusia .
Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege
Menurut Clausewit, perang adalah :
Kelanjutan politik dengan cara lain .
Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa
pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi
sehingga  menimbulkan  Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia (Kekaisaran
Jerman).
Pend. Kewarganegaraan  – ATA 07/08   Halaman 2 dari 5d.  Paham Fuerback dan Hegel .
Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan
nenek moyang Liberalisme .
Paham ini berpendapat bahwa :
• Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus
ekonominya terutama terukur dari emas,
Sehingga memicu nafsu konolialisme negara barat
dalam memcari emas ke tempat lain.
Inilah yang memotivasi columbus memcari daerah baru
yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen berkeliling dunia.

d.  Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan
politik secara kekerasan .
Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah ;
Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah .
Sehingga bagi komunis / Leninisme
• Perang  bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia
adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di
dunia.
O.K.I selama perang dingin USSR dan RRC berlomba – lomba mengeksport paham
komunis ke seluruh dunia.
f.   Paham Lucian W.Pye dan Sidney .
Dalam bukunya : political culture and Political Development, menjelaskan :
• Adanya peranan unsur-unsur subyektif dan psilogis dalam tatanan dinamikan
kehidupan politik suatu bangsa, sehingga kemantapan suatu sistem politik
dinamika hanya dapat dicapai bila berakar pada kebudayaan politik bangsa  . ybs
• Kebudayaan politik akan  menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan
sebagai politik, dengan demikian, maka  dalam memproyeksikan eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata di tentukan kondisi-kondisi obyektiftapi juga
harus menghayati subyektif psikologis  sehingga dapat menempatkan kesadaran
dalam kepribadian bangsa.

Teori  – Teori geopolitik 

Geopolitik berasal dari kata geo atau bumi, sedangkan politik berarti  kekuatan yang
berdasarkan pada pertimbangan “dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar
nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

a.  Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, untuk pertama kalinya Frederich Ratzel merumuskan tentang ilmu
bumi politik sebagai hasil  penelitian secara ilmiah dan universal (tidak khusus suatu
negara).
Pokok – pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
• Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses :
• Lahir – Tumbuh – Berkembang – survive of life, menyusut dan mati.
• Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan, makin luas potensi ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok
politik itu tumbuh.
• Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam, hanya yang unggul yang dapat bertahan terus.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar ketumbuhan dukungan akan
sumber daya alam yang diperlukan.
Pend. Kewarganegaraan  – ATA 07/08   Halaman 3 dari 5Ilmu bumi politik Ratzel menimbulkan : 2 aliran yaitu
1. Kekuatan di darat   Ratzel melihat adanya  persaingan antara kedua
2. Kekuatan di laut   maka Ratzel mengemukakan pemikiran yang baru.
Dengan meletakan dasar : supra struktur Geopolitik
Yang meliputi : kekuatan total atau menyeluruhsuatu bangsa harus mampu mewadahi
pertumbuhannya dihadapkan pada situasi dan kondisi lingkungan geografisnya.
Pemikiran Ratzel menyatakan, bahwa ada keterkaitan antara struktur politik (kekuatan
politik)  dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau
pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologis) di
satu pihak.

b.  Pandangan ajaran Rudolf Kjellen.
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel (Teori Organisme), jika Ratzel negara “dianalogikan”
sebagai organisme maka Kjellen menyatakan negara adalah suatu organisme yang
dianggap sebagai “Prinsip dasar”
Pokok – pokok ajaran Rudolf Kjellen adalah :
• Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup yang juga mempunyai
intelektual.
• Tujuan negara dicapai  dengan ruangan yang luas untuk pengembangan secara
bebas kemampuan rakyatnya.
• Negara merupakan sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang :
• Geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sospol dan kratopol. (pol.pem)
• Negara tidak harus bergantung dengan sumber  pembekalan dari luar tapi harus
mampu berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi
untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
- Kedalam, mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis
-  Keluar, memperoleh batas – batas negara yang lebih baik

c.   Pandangan ajaran karl.haushofer.
Pandangan ini berkembang di jerman,kekuasan Adolf Hitler (nasisme)
Jepang ,kekuasaan Hako Ichu (militerisme dan fasisme])
Pokok-pokok ajaran Haushofer (menganut ajaran Kjellen) adalah:
• Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar
Kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai:
Eropa,Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik ialah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal-soal strategi
perbatasan ,ruang,ruang hidu bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial
yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia .
(Geopolitik adalah landasan dari tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk memdapatkan ruang hidupnya).

d.  Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder.
Ahli Geopolitik ini menganut konsep kekuatan ,yaitu: kekuatan di Darat (wawasan
benua) ,ajarannya adalah:
• Barang siapa dapat menguasai daerah jantung yaitu:  Eurasia (Eropa dan Asia)
akan dapat menguasai pulau dunia yaitu Eropa,Asia,dan Afrika, barang siapa dapat
menguasai pulau di dunia akhirnya dapat mengusai dunia

e.  Pandangan Ajaran Sir Wartel Raleigh dan Alfred Thyer Mahan .
Kedua ahli ini mempunyai gagasan tentang kekuatan di lautan [wawasan Bahari]
• Barang siapa yang mengusai lautan  akan mengusai perdangan Mengusai
perdagangan berarti mengusai  kekayaan dunia ,sehingga akhirnya menguasai
Dunia
Pend. Kewarganegaraan  – ATA 07/08   Halaman 4 dari 5f.  Pandangan Ajaran W.Mitchel A.Saversky ,Giulio Douhet ,dan John Frederik Charles
Fuller
Keempat ahli mempunyai gagasan tentang kekuatan di udara (wawasan dirgantara)
• Kekuatan udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman yang dapat di
andalkan dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang
lawan itu sendiri agar tidak mampu bergerak menyerang.

f. Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajarannya menghasilkan Teori  Daerah Batas (Rimland) yaitu Wawasan Kombinasi,
menggabungkan kekuatan Darat, Laut & Udara, sesuai dengan keperluan & kondisi
suatu negara.
Ajaran Wawasan Nasional Indonesi
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia Wawasan Nasional Indonesia dibentuik & dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa Indonesia. 1.  Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa,  Bangsa Indonesia  cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia : ™ Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa : ) Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara,ditengah – tengah perkembangan dunia. 2.  Paham Geopolitik Bangsa Indonesia Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah : ™ Menurut Paham Barat peranana laut  sebagai pemisah pulau, sedang PahamIndonesia menyatakan laut  sebagai penghubung  sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
Sumber : http://agusrouf.wordpress.com/2011/04/25/paham-kekuasaan-dan-teori-geopolitik/


Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar yaitu:
                                                                       
a.Wadah(contour)

adalah wadah kehidupan masyarakat, bangsa dan negarayang meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantaradengan kekayaan alam dan penduduk serta ragam busaya.

b.Isi(content)

adalah aspirasi yang berkembang di masyarakat dan cita-citaserta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD.

c. Tata Laku (conduct) adalah hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiridari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa,semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Sedangkan, tatalaku lahiriah tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsaIndonesia, yang kedua tersebut akan mencerminkan identitas jati diri ataukepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan


Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
Sumber : http://agusrouf.wordpress.com/2011/04/25/pengertian-wawasan-nusantara-menurut-unsur-landasan-latar-belakang-asas-arah-pandang-kedudukan-serta-fungsi/

Kedudukan Wawasan Nusantara

Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
  4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara


1.Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Wilayah

Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :

• Wilayah Daratan
Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.

• Wilayah Lautan
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.

• Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.

• Daerah Ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta.
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.

Rakyat

Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.

Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warganegara sebagai berikut ini :

• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.

Pemerintah yang berdaulat

Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.

Pengakuan negara lain

Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.

Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.

b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.

Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain.

Teori Terbentuknya Negara
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (2) teori yang bersifat evolusi.


Teori yang Bersifat Spekulatif

Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Allah SWT, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah SWT. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.

2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.

3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
Teori yang Bersifat Evolusi

Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.

Proses Terbentuknya Negara

1. Terjadinya negara secara primer

Terjadinya Negara secara primer di awali dengan kesadaran manusia bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang lain.

Contoh Negara :
- Inggris
- Belanda

2. Terjadinya negara secara sekunder

Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain.

Contoh Negara :
- Indonesia
- Timor Leste
- Palestina

UNSUR – UNSUR NEGARA

Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah yang disebut sebagai unsure konstitutif di tunjang pula adanya konstitusi dan pengakuan dari Negara lain.

1. Rakyat

Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

2. Wilayah Negara

Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari :

a. Daratan (Wilayah darat)
b. Perairan (Wilayah Laut)
c. Wilayah Udara

3. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan atas terbentuknya Negara terbagi menjadi 2 yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de iure, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, secara de iure Indonesia di akui dunia internasional sejak tanggal 18 agustus 1945.

Bentuk-Bentuk Negara
  • NEGARA KESATUAN
bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur
seluruh daerah.
1. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi: sistem
pemerintahan yang seluruh persoalan terkait dengan
negara langsung diatur dan diurus oleh PemPus,
sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi: kepala
daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri ~ dikenal OTONOMI
DAERAH (SWATANTRA)
  • NEGARA SERIKAT (FEDERASI)
kekuasaan asli  dalam Negara Federasi merupakan tugas Negara
Bagian, karena berhubungan langsung dengan
rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas
untuk menjalankan hubungan Luar Negeri,
Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan Pos.

BENTUK LAIN berdasarkan jumlah orang yg
memerintah dalam sebuah negara.

1. Monarchi: bentuk negara yang dalam
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah
oleh satu orang saja.

2. Oligarki: bentuk negara yang dipimpin oleh
beberapa orang. Biasanya model negara ini
diperintah oleh kelompok orang yang yang
berasal dari kalangan feodal.

3. Demokrasi: bentuk negara yang pemerintahan
tertinggi terletak ditangan rakyat. Dalam bentuk
negara yang demokratis, rakyat memiliki
kekuasaan penuh dalam menjalankan
pemerintahan


Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Negara

Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi