HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan (Hak Kekayaan Industri)
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HAKI",
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Bidang
HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam
2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-Paten (patent);
-Desain industri (industrial design);
-Merek (trademark);
-Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
-Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
-Rahasia dagang (trade secret).
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-Paten (patent);
-Desain industri (industrial design);
-Merek (trademark);
-Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
-Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
-Rahasia dagang (trade secret).
Sistem
HKI
Sistem HKI
merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara
kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya)
tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan
agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Di samping itu, system HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi
atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan
maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Badan
Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan
tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus
PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing
the World Intellectual Property Organization.
Kedudukan
HKI di mata dunia Internasional
Pada saat
ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam
nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO
di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia.
Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari
dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan
perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar
ilmu pengetahuan.
Fungsi HKI
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
- Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
- Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Sifat Hukum HKI
Hukum
yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Penggunaan
Undang-Undang HKI
Pada saat ini
Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak
kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan
perundang-undangan dimaksud mencakup:
1.
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7
tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk
mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
2. Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3. Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7. Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Di Indonesia, sistem perlindungan
merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai
sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum
disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun
2001, beberapa waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan
perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan
kebutuhan dan Persetujuan TRIPS. Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan TRIPS
merupakan kesepakatan internasional yang paling comprehensif, dan merupakan
suatu perpaduan yang unik dari prinsip-prinsip dasar GATT – General
Agreement on Tariff and Trade (khususnya tentang national treatment dan
most-favoured nation) dengan ketentuan-ketentuan substantif dari
kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara
lain Paris Convention for the protection of KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM
PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM.
Kasus Pelanggaran
HKI
Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.
“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).
Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.
Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.
“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.
Direktur Bamboomedia Cipta Persada, sebuah produser softwer lokal, Putu Sidarta, mengatakan, maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.
“Berdasarkan laporan para distributor kami diseluruh Indonesia, software Bamboomedia telah banyak dibajak. Jika produk asli dijual dengan harga Rp45.000, maka produk bajakannya hanya dijual dipasaran Rp2.500,”katanya. – ant/ahi,
dikutp dari http://republika.co.id/berita/36399/Indonesia_Peringkat_12_Pembajakan_Software
dengan membaca kutipan di atas kita tau bahwa pembajakan telah merugikan banyak pihak, para developer software pun juga jadi males bikin software.
semoga salah satu usaha (yang saya kutipkan di bawah ini bisa menekan pembajakan software di indonesia)
Dalam rangka menekan angka pembajakan di Indonesia, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) akan membuat program pendidikan dasar hak cipta.
“Program ini dilakukan sebagai langkah preventif dengan cara membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta,” ujar Andi N Sommeng, Sekretaris Timnas PPHKI pada acara peluncuran kampanye nasional HKI antipenggunaan software ilegal di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (12/02).sIa menjelaskan bahwa nantinya PPHKI akan menerapkan pendidikan dasar hak cipta ini ke dalam dua jalur, yaitu degree dan non-degree. Untuk jalur degree, menurutnya, nanti PPHKI akan mengusulkan kepada Diknas agar pendidikan dasar hak cipta ini diselipkan dalam kurikulum pendidikan.
Dalam waktu dekat PPHKI akan bekerja sama dengan perguruan tinggi mengenai program ini. Sementara itu, untuk program pendidikan hak cipta non-degree, rencananya akan dibuat semacam pelatihan yang nantinya akan menelurkan praktisi-praktisi atau konsultan hak cipta.Ia berharap dengan langkah preventif seperti ini akan lebih efektif untuk menekan angka pembajakan
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/12/22515142/tekanpembajakanpendidikandasarhakciptadiusulkan
http://www.geschool.net/845873/blog/post/kasus-tentang-pelanggaran-haki
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
HAKI
(Hak Kekayaan Industri)
Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) mencakup :
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Desain
Industri
Desain Industri adalah cabang HKI
yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir,
desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena
perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang
mengatur tentang desain industri.
Merek
Merek atau merek dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
Jenis-
Jenis Merek
- Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
- Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah
nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri
yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat
berupa nama, kata, frasa,logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur
tersebut.
Di Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi
Merek
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan
kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT
untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup be, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang
telah ditentukan. Suatu kultivar yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus
memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan
telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia
dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen
(penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang
dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas
Tanaman menurut UU PVT UU NO 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara,
yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://119.252.161.174/pengertian-rahasia-dagang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar