My Fav Song

Rabu, 03 April 2013

Perkembangan Hukum Industri Di Indonesia


HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA

Pengertian Hukum Industri

Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum merupakan semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

Manfaat Hukum Industri:
  1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
  5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 
-          Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
-          Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
-           Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain

Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
  1. meningkatkan kemakmuran rakyat
  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
  5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
  6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
  7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
  8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.

-         Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut

-         Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Perkembangan Landasan Hukum Industri Migas di Indonesia

1.      Indische Mijn Wet, 1899

Indische Mijn Wet merupakan landasan hukum yang mengatur tentang pertambangan umum, undang-undang ini dikeluarkan oleh kolonial Belanda untuk pengelolaan sumber daya migas yang ada di Indonesia. Pada mulanya undang-undang ini hanya mengatur kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan oleh swasta Belanda, namun pada tahun 1910 Indische Mijn Wet diubah dengan memberikan wewenang pada pemerintah Hindia Belanda untuk dapat ikut serta dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.
Bentuk kerjasama pengelolaan sumber daya migas dalam Indische Mijn Wet adalah dalam bentuk konsesi. Dalam konsesi, pemerintah tak mempunyai wewenang untuk menentukan harga jual ataupun ketersediaan minyak dalam negeri. Indische Mijn Wet tetap berlaku untuk mengatur pengelolaan pertambangan migas di Indonesia hingga lima belas tahun sejak Indonesia
merdeka.

2. Undang-Undang Dasar 1945

Setelah Indonesia merdeka, terdapat semangat untuk mengurus dan mengatur kekayaan alam yang dimiliki secara sendiri demi kepentingan hajat hidup orang banyak. UUD 1945 merupakan landasan hukum tertinggi Negara ini, landasan hukum atas pengelolaan sumber daya alam yang secara khusus terdapat pada pasal 33 UUD 1945: “Bumi, tanah, dan air dan semua yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pasal tersebut, pemerintah melakukan pengendalian terhadap
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi semua sumber daya alam, dimana termasuk
didalamnya minyak dan gas.

3. Undang-undang No. 44 Prp Tahun 1960

UU No. 44 Prp Tahun 1960 merupakan bentuk pengejawantahan dari UUD 1945 Pasal 33. Menurut UU No. 44 Prp Tahun 1960, pelaksanaan pengusahaan kekayaan migas hanya akan dilakukan oleh perusahaan negara.
Setelah UU ini diundangkan, mulailah ditandatanganilah perpanjangan pengusahaan migas antara perusahaan-perusahaan negara dan perusahaan-perusahaan minyak asing, yaitu antara PN PERTAMIN dan Caltex, PN PERMIGAN dan Shell serta PN PERMINA dan Stanvac. Bentuk kerjasama pengelolaan sumber daya migas dalam bentuk Kontrak Karya. Meskipun Kontrak Karya merupakan model kontraktual dan bukan merupakan bentuk konsesional, namun dalam kontrak karya tersebut terdapat beberapa klausul yang belum sesuai dengan UUD 1945. Hasil atas minyak dan gas bumi berada ditangan Negara, namun aset yang dibeli oleh kontraktor untuk keperluan pelaksanaan pengusahaan migas tersebut menjadi milik kontraktor sampai berakhirnya masa penyusutan. Selain itu manajemen pelaksanaan berada di tangan kontraktor, dimana negara hanya mempunyai akses yang kecil untuk mengetahui atau menentukan jalannya operasi. Satu hal lagi yang membuat Kontrak Karya tidak praktis adalah pengesahan perjanjiannya harus melalui Undang-undang.


4. Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang PERTAMINA

UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara (PERTAMINA). Prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam UU tersebut
adalah:

A. PERTAMINA didirikan untuk menjalankan pengusahaan migas yang
meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemurnian dan pengolahan,
pengangkutan dan penjualan serta bidang-bidang lain sepanjang berhubungan
dengan pertambangan migas. PERTAMINA menguasai dari sektor hulu
sampai sektor hilir.

B. PERTAMINA diberikan kuasa pertambangan atas seluruh wilayah hukum
pertambangan Indonesia, sejauh menyangkut migas.

C. PERTAMINA dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam menjalankan
pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas dalam bentuk
Production Sharing Contract.

D. Diaturnya struktur perusahaan, permodalan, kepengurusan, dan pembukuan
sedemikian rupa sehingga dapat menjamin penyelenggaraan pengusahaan
pertambangan migas.

Prinsip-prinsip itu memberikan wewenang yang sangat luas bagi PERTAMINA. Ini dimaksudkan agar PERTAMINA dapat mengemban amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan optimal. Dalam sektor hulu, operasi pelaksanaan pengusahaan pertambangan migas khususnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, PERTAMINA bekerja sama dengan pihak asing dalam perjanjian dengan model Production Sharing Contract.

Prinsip-prinsip kerjasama dalam Production Sharing Contract adalah antara lain:

· PERTAMINA bertanggung jawab atas manajemen operasi;
· Kontraktor menyediakan seluruh dana dan teknologi yang dibutuhkan dalam operasi perminyakan;
· Kontraktor menanggung biaya dan resiko operasi;
· Kontraktor akan memperoleh kembali seluruh biaya operasi setelah produksi
komersial (cost recovery);
· Hasil produksi setelah dikurangi biaya operasi dibagi antara negara dan
kontraktor (bagi hasil);
· Kontraktor wajib mengembalikan sebagian wilayah kerjanya kepada Negara
(relinquishment);
· Seluruh barang operasi yang dibeli kontraktor menjadi aset PERTAMINA
setelah tiba di wilayah pabean Indonesia;
· Kepemilikan atas minyak yang dihasilkan berada di tangan negara;
· Kontraktor wajib membayar pajak penghasilan langsung kepada pemerintah
Indonesia;
· Kontraktor wajib menyisihkan sebagian hak dari bagian bagi hasil migasnya
untuk memenuhi kebutuhan migas dalam negeri Indonesia (DMO / Domestic
Market Obligation).

5. Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas

Pemicu dibuatnya Undang-undang baru terkait dengan Minyak dan Gas adalah isu
atas ketidakefisienan kinerja PERTAMINA, hal ini terlihat dengan banyaknya
kebocoran finansial, isu monopoli, sehingga timbul ide pembentukan sebuah
perusahaan migas nasional yang bertaraf dunia yang mampu bersaing dengan
perusahaan-perusahaan dari negara lain. Hal-hal inilah yang kemudian mendasari
dikeluarkannya UU Migas tahun 2001.
Pada prinsipnya Undang-undang baru ini berusaha mengembalikan kuasa
pertambangan kepada Negara, dalam hal ini pemerintah sehingga pelaksanaan
pengusahaan migas juga dikembalikan kepada negara.
Konsekuensi dari diberlakukannya UU No.22 tahun 2001 baik untuk sektor hulu
maupun sektor hilir, adalah dibentuknya badan yang khusus mengatur dan
melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas. Badan Pelaksana dan Badan
Pengatur ini diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dan Badan Pengatur dapat membuat
kontrak kerja sama dengan badan usaha lain, baik lokal, nasional, maupun
internasional. Hal ini tentu saja menghapus semua wewenang yang dimiliki oleh
PERTAMINA selama ini.
Pada sektor hulu pemerintah membentuk BPMIGAS (badan pelaksana kegiatan
usaha hulu minyak dan gas), sedangkan pada sektor hilir pemerintah membentuk
BPHMIGAS (badan pelaksana kegiatan usaha hilir minyak dan gas.

Sumber : 

 http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/128081-T%2026540-Peranan%20work-Metodologi.pdf
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793

Tidak ada komentar:

Posting Komentar