HUKUM
INDUSTRI DI INDONESIA
Pengertian Hukum Industri
Hukum merupakan peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. Menurut Mayers hukum merupakan semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman
bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan
hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Peraturan mengenai desain industri
dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.
Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri
muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki
oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Undang-Undang Perindustrian Di
Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah
diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi
sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik
industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984
yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri,
manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan
mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri
diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna,
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal
33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai
bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam
tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5
tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5
tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14
uu. No 5 tahun 1984.
Manfaat Hukum Industri:
- Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
- Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Keuntungan Hukum Industri bagi
perusahaan
-
Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih
maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu
menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri
tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai
undang-undang dari pemerintah
-
Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang
lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
-
Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri
besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli
suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain
Mengenai tujuan dari pembangunan industri
setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
- meningkatkan kemakmuran rakyat
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
- Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
- Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
- Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
- Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
- Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
- Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan
sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu
industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.
-
Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri,
masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di
Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut
di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam
industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam
industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya
sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang
terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
-
Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan
berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku
industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku
industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum
industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali
menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para
karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau
karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana
perusahan industri di wajibkan:
- melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam
- Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
- Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Perkembangan
Landasan Hukum Industri Migas di Indonesia
1. Indische
Mijn Wet, 1899
Indische Mijn Wet merupakan landasan hukum
yang mengatur tentang pertambangan umum, undang-undang ini dikeluarkan oleh
kolonial Belanda untuk pengelolaan sumber daya migas yang ada di Indonesia.
Pada mulanya undang-undang ini hanya mengatur kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi pertambangan oleh swasta Belanda, namun pada tahun 1910 Indische
Mijn Wet diubah dengan memberikan wewenang pada pemerintah Hindia Belanda
untuk dapat ikut serta dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.
Bentuk kerjasama pengelolaan sumber daya migas dalam Indische
Mijn Wet adalah dalam bentuk konsesi. Dalam konsesi, pemerintah tak
mempunyai wewenang untuk menentukan harga jual ataupun ketersediaan
minyak dalam negeri. Indische Mijn Wet tetap berlaku untuk
mengatur pengelolaan pertambangan migas di Indonesia hingga lima belas
tahun sejak Indonesia
merdeka.
2.
Undang-Undang Dasar 1945
Setelah
Indonesia merdeka, terdapat semangat untuk mengurus dan mengatur kekayaan alam
yang dimiliki secara sendiri demi kepentingan hajat hidup orang banyak. UUD
1945 merupakan landasan hukum tertinggi Negara ini, landasan hukum atas
pengelolaan sumber daya alam yang secara khusus terdapat pada pasal 33 UUD
1945: “Bumi, tanah, dan air dan semua yang terkandung didalamnya dikuasai
Negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pasal
tersebut, pemerintah melakukan pengendalian terhadap
kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi semua sumber daya alam, dimana termasuk
didalamnya minyak dan
gas.
3.
Undang-undang No. 44 Prp Tahun 1960
UU
No. 44 Prp Tahun 1960 merupakan bentuk pengejawantahan dari UUD 1945 Pasal 33.
Menurut UU No. 44 Prp Tahun 1960, pelaksanaan pengusahaan kekayaan migas hanya
akan dilakukan oleh perusahaan negara.
Setelah UU ini
diundangkan, mulailah ditandatanganilah perpanjangan pengusahaan migas antara
perusahaan-perusahaan negara dan perusahaan-perusahaan minyak asing, yaitu
antara PN PERTAMIN dan Caltex, PN PERMIGAN dan Shell serta PN PERMINA dan
Stanvac. Bentuk kerjasama pengelolaan sumber daya migas dalam bentuk Kontrak
Karya. Meskipun Kontrak Karya merupakan model kontraktual dan bukan merupakan bentuk
konsesional, namun dalam kontrak karya tersebut terdapat beberapa klausul yang
belum sesuai dengan UUD 1945. Hasil atas minyak dan gas bumi berada ditangan
Negara, namun aset yang dibeli oleh kontraktor untuk keperluan pelaksanaan
pengusahaan migas tersebut menjadi milik kontraktor sampai berakhirnya masa
penyusutan. Selain itu manajemen pelaksanaan berada di tangan kontraktor,
dimana negara hanya mempunyai akses yang kecil untuk mengetahui atau menentukan
jalannya operasi. Satu hal lagi yang membuat Kontrak Karya tidak praktis adalah
pengesahan perjanjiannya harus melalui Undang-undang.
4.
Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang PERTAMINA
UU
No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara (PERTAMINA).
Prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam UU tersebut
adalah:
A. PERTAMINA
didirikan untuk menjalankan pengusahaan migas yang
meliputi kegiatan
eksplorasi, produksi, pemurnian dan pengolahan,
pengangkutan dan
penjualan serta bidang-bidang lain sepanjang berhubungan
dengan pertambangan
migas. PERTAMINA menguasai dari sektor hulu
sampai sektor hilir.
B. PERTAMINA
diberikan kuasa pertambangan atas seluruh wilayah hukum
pertambangan
Indonesia, sejauh menyangkut migas.
C. PERTAMINA dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam menjalankan
pengusahaan
eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas dalam bentuk
Production
Sharing Contract.
D. Diaturnya struktur
perusahaan, permodalan, kepengurusan, dan pembukuan
sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin penyelenggaraan pengusahaan
pertambangan migas.
Prinsip-prinsip
itu memberikan wewenang yang sangat luas bagi PERTAMINA. Ini dimaksudkan agar
PERTAMINA dapat mengemban amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan optimal. Dalam sektor
hulu, operasi pelaksanaan pengusahaan pertambangan migas khususnya kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi, PERTAMINA bekerja sama dengan pihak asing dalam perjanjian
dengan model Production Sharing Contract.
Prinsip-prinsip
kerjasama dalam Production Sharing Contract adalah antara lain:
· PERTAMINA
bertanggung jawab atas manajemen operasi;
· Kontraktor menyediakan
seluruh dana dan teknologi yang dibutuhkan dalam operasi perminyakan;
· Kontraktor
menanggung biaya dan resiko operasi;
· Kontraktor akan
memperoleh kembali seluruh biaya operasi setelah produksi
komersial (cost recovery);
· Hasil produksi
setelah dikurangi biaya operasi dibagi antara negara dan
kontraktor (bagi hasil);
· Kontraktor wajib
mengembalikan sebagian wilayah kerjanya kepada Negara
(relinquishment);
· Seluruh barang
operasi yang dibeli kontraktor menjadi aset PERTAMINA
setelah tiba di wilayah pabean Indonesia;
· Kepemilikan atas
minyak yang dihasilkan berada di tangan negara;
· Kontraktor wajib
membayar pajak penghasilan langsung kepada pemerintah
Indonesia;
· Kontraktor wajib
menyisihkan sebagian hak dari bagian bagi hasil migasnya
untuk memenuhi kebutuhan migas dalam negeri Indonesia (DMO / Domestic
Market Obligation).
5.
Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
Pemicu
dibuatnya Undang-undang baru terkait dengan Minyak dan Gas adalah isu
atas ketidakefisienan
kinerja PERTAMINA, hal ini terlihat dengan banyaknya
kebocoran finansial,
isu monopoli, sehingga timbul ide pembentukan sebuah
perusahaan migas
nasional yang bertaraf dunia yang mampu bersaing dengan
perusahaan-perusahaan
dari negara lain. Hal-hal inilah yang kemudian mendasari
dikeluarkannya UU
Migas tahun 2001.
Pada
prinsipnya Undang-undang baru ini berusaha mengembalikan kuasa
pertambangan kepada
Negara, dalam hal ini pemerintah sehingga pelaksanaan
pengusahaan migas
juga dikembalikan kepada negara.
Konsekuensi
dari diberlakukannya UU No.22 tahun 2001 baik untuk sektor hulu
maupun sektor hilir,
adalah dibentuknya badan yang khusus mengatur dan
melaksanakan kegiatan
usaha minyak dan gas. Badan Pelaksana dan Badan
Pengatur ini diangkat
dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dan Badan Pengatur dapat membuat
kontrak kerja sama
dengan badan usaha lain, baik lokal, nasional, maupun
internasional. Hal
ini tentu saja menghapus semua wewenang yang dimiliki oleh
PERTAMINA selama ini.
Pada
sektor hulu pemerintah membentuk BPMIGAS (badan pelaksana kegiatan
usaha hulu minyak dan
gas), sedangkan pada sektor hilir pemerintah membentuk
BPHMIGAS (badan
pelaksana kegiatan usaha hilir minyak dan gas.
Sumber :
http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/128081-T%2026540-Peranan%20work-Metodologi.pdfhttp://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793
Tidak ada komentar:
Posting Komentar