My Fav Song

Minggu, 21 April 2013

Hak Paten

 
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sumber: http://www.dgip.go.id/paten

Contoh Hak Paten:

1.      Hak Paten Produk “Tahitian Noni”



          Sejak 2000 tahun lalu, buah noni ternyata sudah dipergunakan untuk meningkatkan kesehatan khususnya oleh penduduk di daerah tropis. Hingga sekarang ternyata khasiatnya masih banyak dipergunakan untuk berbagai kegunaan, terutama untuk menyembuhkan penyakit.
           Tahitian Noni® adalah suatu merek yang produk-produknya berbahan dasar daun & buah noni. Pemrosesannya dikerjakan dengan sangat teliti berdasarkan hasil riset yang dapat dibuktikan.
           Perusahaan Tahitian Noni International (TNI) merupakan perusahaan yang pertama kali  memasarkan produk berbahan dasar noni ke dunia, memiliki laboratorium serta tempat pemrosesan terbesar, research center, memiliki teknologi tinggi yang dikhususkan untuk mengolah tanaman noni.
Hingga sekarang riset-riset terus dilakukan oleh banyak lembaga independen, rumah sakit, para peneliti, dan Universitas di dunia. Khasiat Tahitian Noni Juice sangat baik, dan telah terbukti dari penelitian secara klinis.
Tahitian Noni International menjadi satu-satunya perusahaan yang memegang gelar “The Expert In The Noni”. 
           Perkembangannya tercatat dalam sejarah dunia bisnis global modern sebagai “The Fastest Growing Company”, no.1 di dunia, dengan menguasai 95% pangsa pasar dunia.
Produk unggulan TNI yakni Tahitian Noni® telah diuji oleh praktisi medis di dunia. Pada tahun 1996 peusahaan Tahitian Noni International mulai berdiri dan membawa keajaiban dari tanaman noni kepada dunia, menggabungkan peninggalan kuno dengan ilmu pengetahuan modern.
            Pada produk tersebut menjelaskan bahwa produk yang dijual terssebut memiliki sertifikat paten dari Amerika dan badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) Indonesia, bukan sertifikat paten saja yang dimiliki oleh produk ini, produk ini juga mempunyai beberapa sertifikat yang juga dikantongi seperti sertifikat halal dari "The Islamic Food and Nutrition Council Of America".

Sumber: http://thetahitiannoni.com/sertifikasi-bpom-halal-hak-paten-tahitian-noni/
              http://www.nonigenetic.com/sejarah.html

2.      Hak Paten Produk Obat Tradisional “Xamthone Plus”


         
           Penelitian xamthone telah dimulai sejak tahun 1970 dan hingga kini telah ditemukan lebih dari 40 jenis xamthone, di antaranya adalah alpha-mangostin dan gamma mangostin yang dipercaya memiliki kemampuan mencegah berbagai penyakit. Kedua jenis xamthone tersebut dapat membantu menghentikan inflamasi (radang) dengan cara menghambat produksi enzim COX-2 yang menyebabkan inflamasi.
           Penelitian lain menunjukkan bahwa gamma-mangostin mempunyai efek anti radang lebih baik daripada obat anti-inflamasi lain yang dijual di pasaran. Xamthone jenis ini dapat menghindarkan berbagai penyakit yang disebabkan peradangan, seperti artritis dan alzheimer (merupakan salah satu penyakit disfungsi otak).
           Xamthone juga bermanfaat mencegah pertumbuhan sel kanker dan tumor. Kemampuan antioksidannya bahkan melebihi vitamin C dan E yang selama ini dikenal sebagai antioksidan yang paling efektif. Kandungan alpha-mangostin dan gamma-maostin pada buah manggis juga bersifat sebagai antibakteri. Alpha-magodtin juga diketahui mempunyai efektivitas yang sama baiknya dengan antibiotika yang berada di pasaran seperti amphicillin dan minocycline.

Sumber: http://www.xamthonebali.com/legalitas-xamthone-plus/
              http://market.abatasa.co.id/katalog/detail/kesehatan/obat-obatan/1047/xamthone-plus.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar