My Fav Song

Minggu, 21 April 2013

Hak Paten

 
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sumber: http://www.dgip.go.id/paten

Contoh Hak Paten:

1.      Hak Paten Produk “Tahitian Noni”



          Sejak 2000 tahun lalu, buah noni ternyata sudah dipergunakan untuk meningkatkan kesehatan khususnya oleh penduduk di daerah tropis. Hingga sekarang ternyata khasiatnya masih banyak dipergunakan untuk berbagai kegunaan, terutama untuk menyembuhkan penyakit.
           Tahitian Noni® adalah suatu merek yang produk-produknya berbahan dasar daun & buah noni. Pemrosesannya dikerjakan dengan sangat teliti berdasarkan hasil riset yang dapat dibuktikan.
           Perusahaan Tahitian Noni International (TNI) merupakan perusahaan yang pertama kali  memasarkan produk berbahan dasar noni ke dunia, memiliki laboratorium serta tempat pemrosesan terbesar, research center, memiliki teknologi tinggi yang dikhususkan untuk mengolah tanaman noni.
Hingga sekarang riset-riset terus dilakukan oleh banyak lembaga independen, rumah sakit, para peneliti, dan Universitas di dunia. Khasiat Tahitian Noni Juice sangat baik, dan telah terbukti dari penelitian secara klinis.
Tahitian Noni International menjadi satu-satunya perusahaan yang memegang gelar “The Expert In The Noni”. 
           Perkembangannya tercatat dalam sejarah dunia bisnis global modern sebagai “The Fastest Growing Company”, no.1 di dunia, dengan menguasai 95% pangsa pasar dunia.
Produk unggulan TNI yakni Tahitian Noni® telah diuji oleh praktisi medis di dunia. Pada tahun 1996 peusahaan Tahitian Noni International mulai berdiri dan membawa keajaiban dari tanaman noni kepada dunia, menggabungkan peninggalan kuno dengan ilmu pengetahuan modern.
            Pada produk tersebut menjelaskan bahwa produk yang dijual terssebut memiliki sertifikat paten dari Amerika dan badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) Indonesia, bukan sertifikat paten saja yang dimiliki oleh produk ini, produk ini juga mempunyai beberapa sertifikat yang juga dikantongi seperti sertifikat halal dari "The Islamic Food and Nutrition Council Of America".

Sumber: http://thetahitiannoni.com/sertifikasi-bpom-halal-hak-paten-tahitian-noni/
              http://www.nonigenetic.com/sejarah.html

2.      Hak Paten Produk Obat Tradisional “Xamthone Plus”


         
           Penelitian xamthone telah dimulai sejak tahun 1970 dan hingga kini telah ditemukan lebih dari 40 jenis xamthone, di antaranya adalah alpha-mangostin dan gamma mangostin yang dipercaya memiliki kemampuan mencegah berbagai penyakit. Kedua jenis xamthone tersebut dapat membantu menghentikan inflamasi (radang) dengan cara menghambat produksi enzim COX-2 yang menyebabkan inflamasi.
           Penelitian lain menunjukkan bahwa gamma-mangostin mempunyai efek anti radang lebih baik daripada obat anti-inflamasi lain yang dijual di pasaran. Xamthone jenis ini dapat menghindarkan berbagai penyakit yang disebabkan peradangan, seperti artritis dan alzheimer (merupakan salah satu penyakit disfungsi otak).
           Xamthone juga bermanfaat mencegah pertumbuhan sel kanker dan tumor. Kemampuan antioksidannya bahkan melebihi vitamin C dan E yang selama ini dikenal sebagai antioksidan yang paling efektif. Kandungan alpha-mangostin dan gamma-maostin pada buah manggis juga bersifat sebagai antibakteri. Alpha-magodtin juga diketahui mempunyai efektivitas yang sama baiknya dengan antibiotika yang berada di pasaran seperti amphicillin dan minocycline.

Sumber: http://www.xamthonebali.com/legalitas-xamthone-plus/
              http://market.abatasa.co.id/katalog/detail/kesehatan/obat-obatan/1047/xamthone-plus.html

Sabtu, 20 April 2013

Hak Merek


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Sumber: http://www.indopatent.com/?p=778

 1. Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia


Pada gambar diatas, kedua produk mobil tersebut memilki bentuk yang sama tetapi berbeda merk dari produsennya. Hal tersebut belum tentu membuktikan bahwa bentuk dari kedua mobil tersebut sama persis, Berikut perbedaan yang dari kedua produk mobil tersebut:

1. Desain Depan
Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia memiliki perbedaan pada desain bumper depan. Terutama pada Avanza tipe G dan Xenia dapat terlihat pada grille dan aksesori tambahan fog lamp. Avanza memiliki grille chrome yang terbatas pada bagian tengah dan bawah. Sedangkan Xenia beragam tergantung tipe. Namun untuk urusan desain bumper disini terlihat banyak perbedaan karena Xenia tidak memiliki aksesori chrome yang melapisi fog lamp.

2. Desain Belakang
Toyota Avanza memiliki aksesori rear bar yang menjadi standar setiap pembelian mobil ini. Untuk Avanza G anda sudah diberikan sebuah rear spoiler untuk mempermanis tampilan Avanza anda. Sedangkan pada Xenia tidak diberikan rear bar dan spoiler kecuali untuk tipe tertinggi.

3.Pilihan Mesin
Kedua mobil ini dibekali 2 pilihan mesin yang satu diantaranya memiliki platform yang sama dan berbeda. Untuk mesin 1.300 cc tersedia pada Xenia dan Avanza. Sedangkan mesin 1.000 cc hanya pada Xenia dan 1.500 cc hanya pada Avanza. Ketiga mesin tersebut sudah dilengkapi dengan teknologi VVT-i.

4. Head Unit.
Soal head unit nampaknya Xenia lebih advanced karena menggunakan head unit yang mampu memutar CD, MP3, AUX, USB dan iPod control dengan merk JVC dan Pioneer. Sedangkan untuk Avanza tipe G anda akan diberikan sebuah head unit sederhana yang hanya dapat memutar CD dan MP3 saja. Kecuali pada tipe Veloz, anda akan diberikan sebuah head unit indash double din yang memiliki kemampuan sama dengan Daihatsu Xenia ditambah dengan steering switch control.

5. AC Double Blower
Untuk Xenia 1.300 cc sudah dilengkapi dengan AC double blower, namun pada Xenia dengan mesin 1.000 cc mobil ini tidak dilengkapi dengan AC double blower alias single blower. Sedangkan pada Avanza semua tipe sudah dilengkapi dengan AC double blower termasuk tipe E yang merupakan varian paling rendah.

6. Perangkat Keamanan.
Baik Avanza G dan Xenia tidak memiliki perangkat keamanan yang berart kecuali sabuk pengaman. Namun pada tipe Avanza 1.500 cc dan Veloz sudah dilengkapi dengan dual SRS Airbag dan sistem pengereman ABS.

7. Velg
Xenia memiliki model velg yang berbeda dibandingkan dengan Toyota Avanza. Terutama untuk tipe 1.000 cc, Xenia memiliki ukuran velg 13 inchi, dan Avanza semua tipe dibekali dengan Velg 14 inchi. Untuk Avanza tipe E hanya diberikan sebuah velg kaleng, sama seperti Xenia tipe paling standar.
Sumber : http://www.modifikasi.com/showthread.php/412275-7-Perbedaan-Daihatsu-Xenia-dan-Toyota-Avanza

2. Daihatsu Terios dan Toyota Rush

Sumber: http://otomotif.kompas.com/read/2010/10/17/09361039/Rush.vs.Terios.Sosok.Sama.Target.Beda.

3. Suzuki Ertiga dan Toyota New Avanza Velos

Sumber: http://www.hargatoyotaavanza.com/2012/11/Toyota-Avanza-vs-Suzuki-Ertiga.html

4. Toyota Agya dan Daihatsu Aila
Sumber: http://www.ridwanmobil.com/perbedaan-toyota-agya-dan-daihatsu-ayla/

5.Suzuki APV dan Mitsubishi Maven
Sumber:
http://www.productreview.com.au/p/suzuki-apv-2005-present.html
http://www.otopedia.com/mobil-baru/5867-Mitsubishi-Maven.html

6.Daihatsu Grandmax dan Toyota Town Ace

Sumber:
http://www.daihatsu.com/catalogue/granmax/html/van/exterior/index.html
http://www.fordinsidenews.com/forums/showthread.php?7377-Toyota-s-February-2011-Worldwide-Sales-Breakdown

7. Yamaha Vixion Lightning dan Honda Verza

Sumber
http://wallfive.com/yamaha-new-vixion.html
http://adiducation.com/perbandingan-honda-cb150r-dengan-honda-verza-150/

8. Honda Brio dan Mitsubishi Mirage
Sumber: http://www.ridwanmobil.com/komparasi-antara-honda-brio-vs-mitsubishi-mirage/

9. Yamah Xeon RC dan Honda Vario Techno 125
Sumber: http://www.motorku.info/komparasi-antara-yamaha-xeon-rc-honda-vario-125-pgmfi

10. Suzuki Ertiga dan Daihatsu Xenia
Sumber: 
http://www.jualmobilbarusuzuki.com/