Konvensi
internasional
Pengertian
Konvensi
Konvensi merupakan hasil dari kajian, dialog dan perdebatan
mendalam antara dua sisi pemikiran, baik yang mewakili kepentingan negara asal
pekerja migran, maupun negara tujuan.
Definisi
Konvensi atau pengertian hukum dasar yang
tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Contoh konvensi adalah contoh konvensi di
negara kita adalah laporan pertanggungjawaban presiden setiap akhir masa
jabatannya.
Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
- Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara
dalam praktek penyelenggarannya
- Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan
berjalan sejajar
- Diterima oleh seluruh rakyat
- Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan
sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Sumber:
https://docs.google.com/document/d/133uvEA8vbgpmc843QM4IfRcf5180cD35XTze-Dr7qms
http://www.kumpulanistilah.com/2011/07/pengertian-konvensi.html
1. Konvensi Berne
Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan
internasional mengenai
hak cipta, pertama kali disetujui di bern, swiss pada tahun 1886.
Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku
hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya,
misalnya ciptaan yang diterbitkan di london oleh
seorang warga negara inggris dilindungi hak ciptanya di britannia raya,
namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula
sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah konvensi paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan
kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi
tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi
Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal
dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI
dipindah dari Bern ke jenewa agar lebih dekat ke PBB dan
organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967
BIRPI menjadi WIPO, organisasi kekayaan intelektual internasional, yang sejak 1974 merupakan
organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun
1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928,
di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada
tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar
lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disususn menurut nama negara atau
disusun menurut tanggal pembaruan pada negara masing-masing.
Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak
cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut
menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai
Uni Bern),
seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya,
undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan
atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu
pertama kali diciptakan.
Namun demikian, sekadar memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama
tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta di negara-negara
anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya, kaerna hal itu dapat
membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku
dari seorang pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik
diterbitkan di sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali
tidak ada? Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang
bagaimana hak cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan,
yang lebih penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum
yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan
pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan
sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si
pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk
memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang
dilakukan oleh uni eropa dengan petunjuk untuk mengharmonisakan penlindungan hak cipta tahun
1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan
selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas
minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun
setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50
tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara yang terkena revisi perjanjian yang lebih tua dapat memilih
untuk memilih untuk memberikan, dan untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti
misalnya piringan rekama suara dan gambar hidup) dapat diberikan batas waktu
yang lebih singkat.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara
yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan
bahwa "kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda,
maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di negara
asal dari karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak
mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri
asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan
yang lebih lama.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra
2. Universal Copyright Convention
Konvensi Hak
Cipta Universal (UCC), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah
satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta, yang lain
adalah Konvensi Berne.
UCC
ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan
Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak
setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam
beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara
ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa
perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu
diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika
Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika
Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta
Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne
Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada
di non-konvensi Berne negara.
Amerika
Serikat hanya memberikan perlindungan hak cipta untuk tetap, jangka terbarukan,
dan menuntut agar suatu pekerjaan yang harus dilindungi hak cipta harus berisi
pemberitahuan hak cipta dan didaftarkan di Kantor Hak Cipta. Konvensi
Berne, di sisi lain, disediakan untuk perlindungan hak cipta untuk istilah
tunggal didasarkan pada kehidupan penulis, dan tidak memerlukan pendaftaran
atau dimasukkannya pemberitahuan hak cipta untuk hak cipta untuk eksis. Dengan
demikian Amerika Serikat akan harus membuat beberapa modifikasi besar terhadap
hukum hak cipta dalam rangka untuk menjadi pihak untuk itu. Pada saat itu
Amerika Serikat tidak mau melakukannya. UCC
sehingga memungkinkan negara-negara yang memiliki sistem perlindungan yang sama
ke Amerika Serikat untuk fixed term pada saat penandatanganan untuk
mempertahankan mereka. Akhirnya
Amerika Serikat menjadi bersedia untuk berpartisipasi dalam konvensi Berne, dan
mengubah hukum hak cipta nasional seperti yang diperlukan. Pada
tahun 1989 itu menjadi pihak dalam Konvensi Berne sebagai hasil dari Konvensi
Berne Implementasi Undang-Undang 1988.
Di
bawah Protokol Kedua Konvensi Hak Cipta Universal (teks Paris), perlindungan di
bawah US UU Hak Cipta secara tegas diperlukan untuk karya yang diterbitkan oleh
PBB, oleh badan-badan khusus PBB dan oleh Organisasi Negara-negara Amerika. [1]
Persyaratan yang sama berlaku untuk negara kontraktor lain juga.
Berne
Konvensi menyatakan khawatir bahwa keberadaan UCC akan mendorong pihak dalam
Konvensi Berne untuk meninggalkan konvensi itu dan mengadopsi UCC sebaliknya. Jadi
UCC termasuk klausul yang menyatakan bahwa pihak yang juga Berne pihak Konvensi
tidak perlu menerapkan ketentuan Konvensi untuk setiap negara mantan Konvensi
Berne yang meninggalkan Konvensi Berne setelah 1951. Sehingga
setiap negara yang mengadopsi Konvensi Berne yang dihukum jika kemudian
memutuskan untuk meninggalkannya dan menggunakan perlindungan UCC sebaliknya,
karena hak cipta yang mungkin tidak lagi ada di Berne Konvensi menyatakan.
Karena
hampir semua negara baik anggota atau calon anggota Organisasi Perdagangan
Dunia, dan dengan demikian sesuai dengan Perjanjian tentang Trade-Related Aspek
Hak Kekayaan Intelektual Perjanjian, UCC telah kehilangan signifikansi.
Sumber
: http://en.wikipedia.org/wiki/Universal_Copyright_Convention
Konvensi Internasional di Bidang
HAKI
1. Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997
tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
2. Patent Cooperation Treaty (PCT) and
Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
3.
Trademark Law Treaty (Keputusan
Preiden No. 17 Tahun 1997);
4. Berne Convention for the
Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No.18 Tahun
1997);
5. WIPO Copyright Treaty (Keputusan
Presiden No. 19 Tahun 1997);
Sumber
: http://www.kemenperin.go.id/download/140/Kebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum